Plat baja diamankan petugas
Sunawan Cs melakukan pencurian itu pada Senin (01/09/2014) sekitar pukul 00.35 Dini hari.
Saat itu mereka (tersangka. Red) sedang berkumpul di depan pergudangan.
Karena terdesak kebutuhan berobat, Sunawan “Curhat” kepada temannya dan mengajak temannya itu untuk mencuri baja.
“Sunawan menyuruh Kasiono mengambil mobil Pick Up untuk mengangkut baja curian. Setelah mobil datang, Sunawan dan Evan Bagus masuk kedalam gudang untuk mengangkat baja. Sedangkan RS dan Kasiono berada di dalam mobil Pick up tersebut ” kata Kapolsek Taman, AKP Kusminto. Senin (01/09/2014) sore.
Setelah mengusung sekitar 1 ton baja, RS dan Kasiono diperintah Sunawan untuk keluar dari gudang tersebut.
Belum sampai keluar lama, keduanya dihampiri oleh anggota Patroli Polsek yang merasa curiga.
Saat ditanya oleh polisi, kedua tersangka kebingungan dan akhirnya mengaku bahwa baja itu merupakan barang curian yang diambil dari PT Adi Karya.
Tersangka juga mengaku di dalam gudang, masih ada dua orang temannya yaitu Sunawan dan Evan.
“Dua tersangka kami amankan dijalan dan dua tersangka lagi kami amankan di dalam gudang ” tutur Kusminto.
Saat diperiksa di Mapolsek Taman, Sunawan mengaku sedang butuh uang untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit.
Sementara, teman-teman Sunawan mengaku hanya berniat membantu temannya yang kesusahan.
“Dicurhati teman butuh uang untuk anaknya sakit, ya saya bantu saja pak ” ucap Evan.
Kini ke Empat warga Desa Jemundo Kecamatan Taman itu meringkuk di Sel Mapolsek Taman, dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun Penjara. (Bagus).
0 komentar:
Posting Komentar