Sesuai dalam visinya desa suko kecamatan sidoarjo mengutamakan
pelayanan dengan sebaik mungkin. Agar dalam kebutuhan melayani dalam
pelayanan umum masyarakat bisa berjalan dengan baik, maka harus
melengkapi persyaratan /berkas yang harus dibawah oleh pemohon.Untuk itu
sedikit kami sajikan beberapa informasi tentang SOP yang harus terlebih
dahulu dilengkapi oleh semua pemohon agar sama-sama saling membantu
antara pemohon dan yang melayani bisa berjalan dengan lancar seperti apa
yang diharapkan oleh pemohon.Kendati demikian
Standar Operasioanal
Pelayanan (SOP) yang ada di Desa Suko sebagai berikut ;
1.Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP / KTP);
* Membawa Surat Pengantar dari RT/RW setempat
* Membawa KTP asli
* Bagi yang pemula, cukup membawa Foto copi KSK
* Membawa Pas Foto Ukuran 3x4 (2) Lembar
* Mengisi data dan menandatangani blangko model F-1.07
2.Syarat Pembuatan Kartu Susunan Keluarga (KSK)Penambahan Anggota Keluarga ;
* Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
* Membawa foto copi KSK lama
* Membawa surat keterangan kelahiran dari Bidan atau Dokter
3.Syarat Pembuatan Kartu Susunan Keluarga (KSK) Penambahan Anggota dari Pindahan/ Tempat lain;
* Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
* Membawa foto copi KSK lama
* Membawa Surat Keterangan Pindah Tempat/Datang dari alamat asal
4.Syarat Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ;
* Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
* Membawa foto copi KSK 1(satu lembar)
* Membawa Pas foto berwarna ukuran 4x3 (2 lembar)
mantab... lanjutkan
BalasHapusInformasi seperti ini yang sangat dibutuhkan masyarakat, keren bro !!!
BalasHapus