Senin, 18 Agustus 2014

Standar Operasioanal Pelayanan (SOP) Desa Suko

        Sesuai dalam visinya desa suko kecamatan sidoarjo mengutamakan pelayanan dengan sebaik mungkin. Agar dalam kebutuhan melayani dalam pelayanan umum masyarakat bisa berjalan dengan baik, maka harus melengkapi persyaratan /berkas yang harus dibawah oleh pemohon.Untuk itu sedikit kami sajikan beberapa informasi tentang SOP yang harus terlebih dahulu dilengkapi oleh semua pemohon agar sama-sama saling membantu antara pemohon dan yang melayani bisa berjalan dengan lancar seperti apa yang diharapkan oleh pemohon.Kendati demikian

Standar Operasioanal Pelayanan (SOP) yang ada di Desa Suko sebagai berikut ;

1.Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP / KTP);
   * Membawa Surat Pengantar dari RT/RW setempat
   * Membawa KTP asli
   * Bagi yang pemula, cukup membawa Foto copi KSK
   * Membawa Pas Foto Ukuran 3x4 (2) Lembar
   * Mengisi data dan menandatangani blangko model F-1.07

2.Syarat Pembuatan Kartu Susunan Keluarga (KSK)Penambahan Anggota Keluarga ;
   * Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
   * Membawa foto copi KSK lama
   * Membawa surat keterangan kelahiran dari Bidan atau Dokter

3.Syarat Pembuatan Kartu Susunan Keluarga (KSK) Penambahan Anggota dari Pindahan/ Tempat lain;
   * Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
   * Membawa foto copi KSK lama
   * Membawa Surat Keterangan Pindah Tempat/Datang dari alamat asal

 4.Syarat Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ;
   * Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
   * Membawa foto copi KSK 1(satu lembar)
   * Membawa Pas foto berwarna ukuran 4x3 (2 lembar)

2 komentar: